Peredaran Rokok Ilegal di Cimahi Marak, Ribuan Bungkus Kembali Disita Petugas Gabungan

Adi Haryanto
Petugas gabungan mengamankan sebanyak 1.631 bungkus atau 32.620 batang rokok ilegal dari lima toko yang ada di Cimahi saat melakukan razia, Senin (12/6/2023). (Foto: Istimewa)


Sementara salah seorang pedagang warung kelontongan di wilayah Contong Kota Cimahi, Solihin mengaku mendapat rokok ilegal itu dari orang yang datang ke warungnya. Dia membantah jika roko ilegal yang disita petugas itu dijual untuk umum karena hanya untuk pajangan saja. 

"Itu hanya pajangan saja, karena suka ada yang nawarin ke sini. Saya juga gak tau kalau rokoknya ilegal, tapi memang harganya murah, yaitu Rp8.000 per bungkus," kata dia. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Ribuan Rokok Ilegal Disita di Kota Cimahi, Banyak Dijual Secara Terang-terangan 

6 hari lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

12 hari lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal