Peredaran Rokok Ilegal di Cimahi Marak, Ribuan Bungkus Kembali Disita Petugas Gabungan

Adi Haryanto
Petugas gabungan mengamankan sebanyak 1.631 bungkus atau 32.620 batang rokok ilegal dari lima toko yang ada di Cimahi saat melakukan razia, Senin (12/6/2023). (Foto: Istimewa)


Sementara salah seorang pedagang warung kelontongan di wilayah Contong Kota Cimahi, Solihin mengaku mendapat rokok ilegal itu dari orang yang datang ke warungnya. Dia membantah jika roko ilegal yang disita petugas itu dijual untuk umum karena hanya untuk pajangan saja. 

"Itu hanya pajangan saja, karena suka ada yang nawarin ke sini. Saya juga gak tau kalau rokoknya ilegal, tapi memang harganya murah, yaitu Rp8.000 per bungkus," kata dia. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribuan Rokok Ilegal Disita di Kota Cimahi, Banyak Dijual Secara Terang-terangan 

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal