BANDUNG, iNews.id - Proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang diambil alih Ditreskrimum Polda Jabar dari Satreskrim Polres Subang. Alasannya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan melakukan pemeriksaan lebih intensif.
"Untuk kasus Subang, pertanggal 15 November kemarin (Senin) perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan di Gedung Sate, Selasa (23/11/2021).
Kombes Pol Erdi menyatakan, untuk kemudahan penyelidikan dan penyidikan, semua petunjuk dan bukti-bukti konvensional akan disandingkan dengan digital.
"Kebetulan alat-alatnya ada di Polda Jabar. Jadi, untuk efisiensi waktu dan efektivitas penyelidikan dan penyidikan, itu (kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang) kami tarik," ujar Kombes Pol Erdi.
Diberitakan sebelumnya, penyidik kepolisian, telah memeriksa 55 saksi pembunuhan di Jalancagak, Kabupaten Subang. Tetapi, sampai saat ini, kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021, masih diselimuti tabir misteri.