Penjual Obat Penggugur Kandungan dan Pelaku Aborsi Ilegal Dibekuk Polisi di Bandung

Agus Warsudi
Gin Gin Tigin Ginulur
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menginterogasi SES penjual obat aborsi. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Pelaku SES tidak memiliki latar belakang kesehatan sama sekali. SES belajar melakukan aborsi secara online. Dia telah 12 kali melakukan tindakan ilegal tersebut. 

"Kalau memang tidak bisa juga pendampingan dilakukan aborsi dengan didatangi langsung," tutur Kombes Pol Budi Sartono.

Saat ini, kata Kapolrestabes Bandung, polisi masih membutuh pemasok obat penggugur kandungan tersebut. "Ini kami kejar distributornya (pemasok obat) masih dalam pengejaran tidak saya sebutkan namanya takutnya keburu kabur tapi akhirnya kita lakukan pengejaran," tutur dia.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu, Pasal 7 7 a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 427 dan Pasal 428 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara 10 tahun.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Mahasiswi Unsri Tewas saat Aborsi

57 tahun lalu

Pilu, Mahasiswi Unsri Palembang Tewas saat Aborsi

57 tahun lalu

Ini Obat Terlarang yang Dijual Dokter Gadungan di Bandung untuk Aborsi Ilegal

57 tahun lalu

Promosi Melalui Medsos, Polisi Ungkap Praktik Aborsi Ilegal di Bandung

57 tahun lalu

Ngeri, Korban Dokter Gadungan Jual Obat dan Konsultasi Aborsi Ilegal Lebih dari 100 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal