Pengusaha di Jabar Keluhkan PPKM Darurat, Apindo: Aturannya Ruwet dan Tak Jelas 

Arif Budianto
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik. (Foto: Istimewa)

Kemudian, ujar Ning, masih ada perbedaan persepsi atas aturan 50 persen instruksi Mendagri Nomor 18 tahun 2021. Pada poin e disebut dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. 

Di sisi lain, perusahaan melakukan sistem kerja shift dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan prokes. Hal itu dilakukan karena banyak perusahaan yang harus mengejar pesanan ekspor agar mampu membayar gaji karyawan di tengah situasi sulit ini. Mereka pun sudah memiliki IOMKI dan masuk kategori perusahaan esensial.

"Bukankah dengan pembagian shift masing-masing 50 persen, harusnya tidak menjadi masalah dikarenakan tidak terjadi kepadatan karyawan. Lagipula di dalam instruksi Mendagri tersebut tidak dituliskan larangan diberlakukannya shift. Tetapi perusahaan ini disidak dan kemudian berurusan dengan hukum, seperti di Sukabumi," ujar dia.

Menurut dia, Apindo menyimpulkan masih terjadi ketidaksepahaman dalam menerjemahkan instruksi Mendagri secara lintas instansi dan lintas daerah. Sehingga penerapan di lapangan berbeda dari satu dan lain daerah.

"Kami paham bahwa kondisi yang ada sekarang betul-betul darurat dan kami mendukung. Namun dalam pelaksanaannya, mohon untuk dilakukan secara seragam dan tidak ambigu, sehingga jelas untuk para pemangku kepentingan," tutur Ning Wahyu Astutik.

Dengan semua kesulitan pengusaha ini, kata Ketua Apindo Jabar, sudah semesti perusahaan industri esensial mendapatkan keringanan agar tidak semakin terpuruk. Di antaranya biaya listrik untuk shift malam dengan harga normal sebagai konsekuensi dari aturan PPKM ini.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PPKM Darurat Hari ke-6, Ridwan Kamil Sebut Mobilitas Warga Jabar Turun 20 Persen

57 tahun lalu

PPKM Darurat, Ridwan Kamil Minta Perusahaan dan Industri Patuhi soal Izin dan Kapasitas WFO

57 tahun lalu

Evaluasi PPKM Darurat di Jabar, Ridwan Kamil: Belum Memuaskan 

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Perusahaan Besar Kelapa Sawit Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan di Pelalawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal