Empi mengatakan, pihak keluarga juga meminta maaf atas ulah HH sebagai pemilik akun Facebook Kholip Ajaw yang telah menghina kru KRI Nanggala 402.
"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak TNI khususnya TNI AL atas komentar adik saya yang tidak sopan di Facebook pada hari Rabu (28/4) yang membuat anggota TNI merasa sakit hati," ujarnya.
Sebelumnya, HH diciduk petugas Polsek Gunungguruh dan Koramil Cisaat ke Mapolres Sukabumi Kota karena diduga telah mengunggah ujaran kebencian terhadap TNI di media sosial Facebook.
Dalam pengembangan kasus ini, pihak Satreskrim Polres Sukabumi Kota meminta keterangan dari sejumlah saksi mulai dari ketua RT dan RW hingga keluarga HH.
Selain itu juga berkoordinasi dengan RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk memastikan kondisi kejiwaan HH yang tampak seperti orang linglung saat menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau HH mengalami keterbelakangan mental sesuai dengan Surat Keterangan Medis nomor : 445/446.1/0631/IV/2021/RSSH yang menyebutkan pasien (HH) mengalami keterbelakangan mental (retardasi mental sedang).