BANDUNG BARAT, iNews.id - Arus lalu lintas kendaraan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal semakin semrawut jika kebijakan penghapusan tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer dilaksanakan pada November 2023. Sebab, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal kehilangan petugas pengatur lalu lintas.
Dishub KBB juga tak akan lagi memiliki petugas jaga dan di kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Sementara, semua petugas itu merupakan TKK, bukan aparatur sipil negara (ASN).
Lantaran TKK atau honorer dihapus, Dishub KBB bakal tak bisa lagi mengerahkan petugas pengatur lalu lintas jika terjadi kemacetan atau kesemrawutan di jalan raya.
"Kami sebenarnya masih kekurangan personel untuk pos-pos tertentu. Bukannya bertambah, mereka (TKK di Dishub KBB)juga terancam penghapusan," kata Kepala Dishub KBB Lukmanul Hakim, Rabu (29/6/2022).
Lukmanul Hakim menyatakan, saat ini, di Dishub KBB terdapat total 50 pegawai berstatus ASN dan 121 TKK. Sebagian TKK sudah bekerja cukup lama dan keberadaannya memang sangat dibutuhkan. Sehingga ketika mereka dihapuskan, itu menjadi persoalan baru yang harus dicarikan solusinya.