BANDUNG BARAT, iNews.id - Sebanyak 56.663 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinilai tidak layak mendapatkan bantuan program sosial dari pemerintah pusat. Data tersebut merupakan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap program bantuan sosial dari anggaran tahun 2021 yang diturunkan ke wilayah KBB.
"Arahan Kemensos yang dapat bansos itu harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tapi BPK menemukan ada 56.663 PKM yang tidak terdaftar di sana," kata Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, Dinas Sosial KBB, Rizal Carda, Selasa (28/6/2022).
Dikatakannya, saat ini Kemensos menerjunkan seluruh pendamping sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), untuk melakukan verifikasi ke para PKM di 16 kecamatan se-KBB.
Para pendamping tersebut diterjunkan untuk menulusuri data PKM yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial. Di antaranya beberapa bantuan dari Kemensos seperti program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Kemungkinan tidak validnya data tersebut karena pendataan dilakukan saat Covid-19 tahun 2020. Waktu itu ada program Sapa Warga Provinsi Jabar serta Pikobar untuk melakukan pendataan bagi warga terdampak pandemi," terangnya.