Sementara itu, perwakilan kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Rifki Zulfikat sempat berdebat dengan Satpol PP yang akan melakukan penertiban. Dia menilai eksekusi lahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum. Pasalnya, warga sudah membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait izin lingkungan pembangunan Rumah Deret dan saat ini proses hukum sedang berjalan.
Dia juga mengatakan, pembongkaran dan pengosongan isi rumah warga Tamansari dilakukan secara paksa, dadakan, dan tanpa pemberitahuan waktu yang jelas. Selain itu, dia menyayangkan tindakan kekerasan yang terjadi selama proses penertiban.
“Akses menuju rumah warga dirusak. Warga yang belu, setuju, sudah kena bongkar rumahnya. Itu tindakan sangat serampangan yang dilakukan aparat Satpol PP. Di proses ini, serangkaian kekerasan terjadi. Yang menjadi korban proses pembangunan ini adalah warga yang masih bertahan,” kata Rifki.
Diketahui, penertiban aset milik Pemkot Bandung ini dilakukan seiring dengan rencana program pembangunan rumah deret yang sudah terkatung-katung selama hampir tiga tahun terakhir.
Pemkot Bandung telah berencana membangun proyek rumah deret di kawasan permukiman padat penduduk tersebut sejak tahun 2017 lalu. Sebagian warga memilih direlokasi ke Rusunawa Rancacili, tetapi sebagian lagi masih memilih bertahan dan menggugat Pemkot Bandung ke PTUN.