Penggusuran Permukiman di Tamansari Bandung Ricuh, Sejumlah Warga Diamankan

Billy Maulana Finkran
Seorang warga menangis histeris saat penggusuran permukiman Tamansari di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Seorang anak membawa boneka miliknya saat penggusuran permukiman Tamansari di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Rifki Zulfikat sempat berdebat dengan Satpol PP yang akan melakukan penertiban. Dia menilai eksekusi lahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum. Pasalnya, warga sudah membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait izin lingkungan pembangunan Rumah Deret dan saat ini proses hukum sedang berjalan.

Dia juga mengatakan, pembongkaran dan pengosongan isi rumah warga Tamansari dilakukan secara paksa, dadakan, dan tanpa pemberitahuan waktu yang jelas. Selain itu, dia menyayangkan tindakan kekerasan yang terjadi selama proses penertiban.

“Akses menuju rumah warga dirusak. Warga yang belu, setuju, sudah kena bongkar rumahnya. Itu tindakan sangat serampangan yang dilakukan aparat Satpol PP. Di proses ini, serangkaian kekerasan terjadi. Yang menjadi korban proses pembangunan ini adalah warga yang masih bertahan,” kata Rifki.

Alat berat merobohkan bangunan rumah warga di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (12/12/2019). (Foto: iNews/Billy Maulana Finkran)
Warga dan Satpol PP Pemkot Bandung sempat bentrok saat penertiban bangunan rumah warga di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (12/12/2019). (Foto: iNews/Billy Maulana Finkran)

Diketahui, penertiban aset milik Pemkot Bandung ini dilakukan seiring dengan rencana program pembangunan rumah deret yang sudah terkatung-katung selama hampir tiga tahun terakhir.

Pemkot Bandung telah berencana membangun proyek rumah deret di kawasan permukiman padat penduduk tersebut sejak tahun 2017 lalu. Sebagian warga memilih direlokasi ke Rusunawa Rancacili, tetapi sebagian lagi masih memilih bertahan dan menggugat Pemkot Bandung ke PTUN.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Bandung Dukuh Penuh Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

9 Kios di Pasar Ciroyom Bandung Ludes Terbakar

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 26 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal