GARUT, iNews.id -Pondok Pesantren (Ponpes) Persis 99 Rancabango Kabupaten Garut siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku seusai 16 santri di lembaga pendidikan itu dilaporkan ke polisi. Muadir Muallimin atau pengasuh Ponpes Persis 99 Luthi Lukman Hakim menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatan belasan santrinya itu.
"Pihak pesantren mengakui apa yang dilakukan oleh para santri dengan cara main hakim sendiri adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dengan alasan apa pun dan merupakan tindakan melawan hukum," kata Muadir Muallimin Ponpes Persis 99 Rancabango, Selasa (13/9/2022).
Luthfi Lukman Hakim menyatakan, pesantren sangat menghargai sejumlah pihak yang tidak puas dalam masalah penganiayaan itu untuk melanjutkan proses hukum. Pesantren akan patuh dan siap mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan hukum.
"Kami memohon maaf atas segala perilaku dan tindakan yang dilakukan oleh para santri kami dalam menangani masalah ini. Segala perbuatan yang terjadi murni merupakan kesalahan anak didik kami, sekaligus bentuk kekhilafan dan juga keterbatasan kami dalam mendidik para santri di pesantren," ujar Luthfi Lukman Hakim.
Aksi main hakim sendiri yang dilakukan belasan santri, tutur Muadir Muallimin Ponpes Persis 99 Rancabango, merupakan akibat dari tindakan pencurian yang diduga dilakukan korban AH (16), santri asal Kabupaten Bogor. Perbuatan tersebut diduga dilakukan pada 30 Juli 2022 dini hari, sekira pukul 02.30 WIB.