BANDUNG, iNews.id – Pengakuan mengejutkan disampaikan narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Jelekong Kabupaten Bandung, yang ditangkap Polrestabes Bandung. Mereka mengaku dipaksa melakukan penipuan dan pemerasan melalui media sosial berkedok video seks dan phone sex. Dalam seminggu, mereka ditargetkan harus bisa mendapatkan uang hingga Rp40 juta untuk dibagi-bagikan dan disetorkan kepada napi hingga petugas lapas.
Salah seorang napi Lapas Jelekong, T, memaparkan, sindikat penipuan dan pemerasan dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung telah berlangsung lama. Praktik penipuan dan pemerasan dilakukan oleh hampir semua warga binaan di lapas narkotika itu mengincar korban perempuan berusia 22 tahun hingga 56 tahun.
Sebelumnya, para napi bahkan dilatih oleh sesama napi yang disebut kepala kamar untuk melakukan penipuan melalui media sosial. Jadwal aksi pemerasan di media sosial juga diatur dengan sistem koordinator blok atau biasa disebut RW. Setiap RW dalam sepekan diharuskan menghasilkan uang hingga Rp240 juta per pekan.
T mengaku masuk ke Lapas Kelas II A Jelekong pada akhir tahun 2017. Dia lalu diajari kepala kamar di blok BK untuk melakukan aksi pemerasan di media sosial dengan modus video seks. Dia mulai beraksi pada awal 2018 hingga akhirnya ditangkap oleh Polrestabes Bandung.
Menurut T, kebanyakan napi dan tahanan tidak punya pilihan lain kecuali melakukan aksi penipuan dan pemerasan tersebut. Hampir semua napi Lapas Jelekong disebut terlibat dalam aksi ini yang diperkirakan sekitar 1.000 orang. Jika tidak berhasil melakukannya, para napi mendapat konsekuensi. "Kami bisa dipukuli atau dimassa oleh kepala kamar," kata T saat pemarapan kasus pemerasan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/4/2018).