Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Doni Salmanan Jadi 8 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Pengadilan TInggi Bandung memvonis Doni Salmanan dengan hukuman 8 tahun penjara. (FOTO: ANTARA)

Majelis hakim menerima banding dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

"Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan," tulis amar putusan tersebut.

Berita bohong dan menyesatkan itu, tutur majelis hakim, mengakibatkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutur majelis hakim dalam amar putusan. 

Diketahui, majelis hakim PN Bale Bandung memvonis ringan doni Salmanan dengan hukuman 4 tahun penjara. Padahal, JPU menuntut Doni dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pesona Gigi Ruwanita, Mantan Istri Doni Salmanan yang Hobi Riding

57 tahun lalu

Belasan Motor dan Mobil Mewah Bakal Dikembalikan ke Doni Salmanan

57 tahun lalu

Sidang Vonis Doni Salmanan Ricuh, Puluhan Korban Luapkan Emosi

57 tahun lalu

Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara, Korban Ngamuk di Ruang Sidang

57 tahun lalu

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Divonis Ringan hanya 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal