Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Doni Salmanan Jadi 8 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Pengadilan TInggi Bandung memvonis Doni Salmanan dengan hukuman 8 tahun penjara. (FOTO: ANTARA)

Doni yang berjuluk crazy rich Bandung itu dinilai bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian Rp24 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Achmad Satibi saat sidang vonis, Kamis (15/12/2022).

Achmad Satibi menyatakan, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya korban mengalami kerugian.

"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pesona Gigi Ruwanita, Mantan Istri Doni Salmanan yang Hobi Riding

57 tahun lalu

Belasan Motor dan Mobil Mewah Bakal Dikembalikan ke Doni Salmanan

57 tahun lalu

Sidang Vonis Doni Salmanan Ricuh, Puluhan Korban Luapkan Emosi

57 tahun lalu

Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara, Korban Ngamuk di Ruang Sidang

57 tahun lalu

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Divonis Ringan hanya 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal