Dendi kemudian menghubungi Heri untuk membawa mobil ke lokasi. Bersama Ridwan, mereka mengangkut enam sepeda listrik ke kontrakan Heri. Satu unit baterai dibawa Ridwan ke rumahnya, sementara satu sepeda listrik dijual Heri kepada Ade seharga Rp2,3 juta dengan uang muka Rp800 ribu.
Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp19,8 juta. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan pada Kamis (7/8) hingga Jumat (8/8).
“Seluruh pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Majalaya bersama barang bukti enam unit sepeda listrik dan enam baterai,” kata Suyatno.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP.
“Kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.