Pencuri Spesialis Rumah Kosong Satroni Toko Kue dan Kafe, Gasak Mesin Pembuat Kopi

Agus Warsudi
Tersangka Keni Gunawan (kanan) dan adiknya Deni Gunawa (tengah) ditangkap polisi gegara melakukan pencurian. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Menurut AKBP Adanan, pelaku Keni ini pencuri spesialis rumah kosong. Dia mengincar rumah atau toko yang ditinggal mudik pemiliknya. "Sebelumnya dia (tersangka Keni) pernah ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung karena melakukan pencurian dan divonis penjara beberapa tahun. Namun setelah bebas, Keni kembali melakukan perbuatannya," kata AKBP Adanan.

Selain mesin pembuat kopi dan grinder, petugas juga menyita barang bukti tiga buah obeng, pisau dapur, dan satu unit motor dari tangan tersangka Keni Gunawan, warga Jalan Pagarsih, Gang Welas Asih Nomor 93/90 RT 11/07, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung. 

"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka Keni terancam hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan adiknya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian," ucap AKBP Adanan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Belasan Remaja Mengeroyok dan Rampas Motor di Cicendo Bandung, 5 Ditangkap

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Lurah Margasuka Bandung Jelaskan Kronologi Video Viral yang Disebut Mengamuk di Posyandu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal