Pelaku masuk ke dalam toko kue dan kafe dengan cara merusak kunci gembok pintu gerbang. Kemudian, tersangka Keni memutar kamera CCTV di kanopi dan tembok toko agar perbuatannya tidak terlihat. Selanjutnya, tersangka merusak dua kunci gembok rollingdoor dan pintu toko.
"Setelah di dalam, pelaku mengambil barang berupa mesin pembuat kopi dan grinder, TV 32 inci, gadget. Kemudian pelaku membawa barang tersebut ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor," kata Kasatreskrim didampingi Kanit Reskrim Polsek Rancasari AKP Teddy di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (26/5/2021).
Korban, ujar AKBP Adanan, tahu tokonya dibobol maling setelah kembali dari mudik. Dia kemudian melapor ke Polsek Rancasari. Unit Reskrim Polsek Rancasari melakukan penyelidikan.
"Anggota mendapatkan informasi ada seseorang yang menawarkan mesin pembuat kopi di medsos Facebook. Setelah dilakukan penyelidikan, dipastikan barang yang dijual benar milik korban. Kemudian penjual mesin pembuat kopi tersebut ditangkap berikut barang buktinya," ujar AKBP Adanan.
Kasatreskrim menuturkan, penjual mesin pembuat kopi Hermawan, ternyata adik dari Keni Gunawan yang merupakan pelaku pencurian. Keni lantas ditangkap di rumah kontrakannya di Nyengseret, Astanaanyar, Kota Bandung. "Pelaku dilakukan proses sidik di Unit Reskrim Polsek Rancasari," tutur Kasatreskrim.