SUKABUMI, iNews.id - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap R (35), tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku R yang selalu membawa senjata api saat beraksi ini, diringkus setelah mencuri motor di Kampung Pasir Dalam, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabum AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, dari tangan tersangka R, petugas diamankan senjata api (senpi) laras pendek rakitan. Tersangka mengaku, senpi rakitan itu dipakai saat beraksi untuk menakut-nakuti korban.
"Petugas reskrim mengungkap kasus tersebut dengan barang bukti senjata api laras pendek rakitan jenis revolver dengan enam butir peluru kaliber 9 milimeter," kata Kapolres Sukabumi saat konferensi pers di ruang Command Center Polres Sukabumi, Rabu (15/12/2021).
AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menyatakan, terkait asal usul senpi rakitan tersebut, petugas masih melakukan pengembangan. "Untuk masalah senjata api dapat dari mana masih kami kembangkan, pelurunya dapat dari mana masih kami kembangkan," ujar AKBP Deddy Darmawansyah Nawirputra.
Dalam hasil pemeriksaan, tutur Kapolres Sukabumi, tersangka R beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) kasus curanmor, pertama di Saolin Cikidang pada Oktober 2021, kedua pada November di wilayah Kota Sukabumi, dan sisanya TKP di Cicurug pada Desember 2021.