Pencuri Motor Bersenjata Api 6 Kali Beraksi di Sukabumi Diringkus Polisi

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menunjukkan seni rakitan jenis Revolver yang dipakai tersangka R (baju oranye) untuk melakukan kejahatan. (Foto: DHARMAWAN HADI)

Tersangka R mengaku sudah melakukan kejahatan di enam TKP, curanmor lima TKP dan satu aksi pecah kaca untuk mengambil laptop di daerah Cicurug. "Jadi jika ada korban atau kehilangan, bisa koordinasi ke reskrim untuk laporan. Kami akan perdalam lagi," tutur Kapolres Sukabumi.

AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengata, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen.

"Tersangka kita kenakan undang-undang darurat, sedangkan untuk 6 TKP tersebut masih kami kembangkan lagi, ada satu TKP kita limpahkan ke Polres Sukabumi Kota, ancaman hukumannya 20 tahun," ucap AKBP Dedy.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Pemerkosaan Bergilir Buruh Pabrik di Sukabumi

57 tahun lalu

Nyalip Truk dari Kiri, Perempuan Pengendara Motor di Sukabumi Tewas Terlindas 

57 tahun lalu

Sejoli Penjambret Viral di Medsos Ditangkap Polres Sukabumi, Terancam 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kasus Buruh Pabrik Diperkosa Bergilir, Unit PPA Polres Sukabumi Angkat Bicara

57 tahun lalu

Miris, Buruh Pabrik di Sukabumi Diperkosa Pacar dan 2 Temannya sampai Hamil 8 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal