Pencuri Kabel Senilai Rp63 Juta Milik PT Semen Jawa Sukabumi Tertangkap setelah Buron 3 Bulan

Dharmawan Hadi
EG, tersangka pencuri kabel milik PT Semen Jawa Sukabumi, ditangkap petugas Polsek Gunungguruh. (FOTO: ISTIMEWA)

"Modus terduga pelaku dalam melakukan aksinya ini adalah masuk melalui pintu yang keropos di kawasan Electrical Engenering RAW MILL dan KILN PT Semen Jawa, lalu memotong sejumlah kabel grounding," ujar Iptu Iman Suyaman.

Kabel grounding yang dicuri pelaku, tutur Kapolsek Gunungguruh, antara lain, warna hitam ukuran diameter 185 mm sepanjang 35 meter, kuning hijau ukuran 50 mm sepanjang 82 meter, kuning hijau ukuran 70 mm sepanjang 193 meter, dan kuning hijau ukuran 240 mm sepanjang 43 meter.

"Saat ini, terduga pelaku EG diamankan di Mapolsek Gunungguruh untuk menjalani proses penyidikan dan terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Kapolsek Gunungguruh.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Sukabumi Hari Ini, Truk Tabrak Pembatas Jalan, Sopir Tewas

57 tahun lalu

Pascapembakaran Pos PP Ciandam Sukabumi, Massa Geruduk Rumah Terduga Pelaku 

57 tahun lalu

Bawaslu Temukan Data Ganda di Kabupaten Sukabumi, Penetapan DPT Pemilu 2024 Ditunda

57 tahun lalu

Markas Ormas Pemuda Pancasila di Sukabumi Dibakar OTK, Motif Belum Diketahui

57 tahun lalu

Pos Pemuda Pancasila Ciandam Sukabumi Diduga Dibakar OTK, Api Dipadamkan Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal