BANDUNG, iNews.id - Dosen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Arfin Sudirman menilai, Indonesia mempunyai cara berbeda dalam menangani combatan ISIS.
Saat pembicara pada diskusi Hard Talk dengan tema “Memahami Proses Sekuritisasi Terorisme di Indonesia: Antara Pencegahan, Perang, dan Penegakkan Hukum”, Arfin sendiri telah melakukan riset mengenai terorisme.
Berkolaborasi dengan peneliti nasional, Arfin berfokus pada dampak kekalahan ISIS pada 2018 lalu terhadap Indonesia. Hal menarik yang ditemukan adalah ada perbedaan penanganan ex-combatan ISIS asal Indonesia oleh pemerintah.
Menurut Arfin, jika negara lain mencabut status kewarganegaraan warganya yang masuk ke ISIS, maka Indonesia tidak demikian. Alasan pertama, Indonesia tidak pernah mengakui ISIS sebagai negara berdaulat. Hal ini menjadikan para eks-pejuang dari status kewarganegaraannya tetap melekat dan berhak mendapatkan perlindungan sebagai warga negara.
“Indonesia secara hukum dan legalitas (menilai) ISIS bukan negara berdaulat. Selain itu, amanat UUD 1945 secara konstitusi WNI itu dilindungi di manapun dia berada selama dia melekat sebagai WNI,” kata Arfin.