Penampakan Tanah dan Bangunan dalam Sengketa Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar

Agung Bakti Sarasa
Tanah dan bangunan yang disengketakan dalam perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar. Foto: MNC Portal Indonesia

"Pak Koswara ini punya enam anak. Imas anak pertama di pihak kita. Deden (penggugat) anak kedua. Masitoh anak ketiga itu kuasa hukum penggugat. Jadi, yang menggugat ini Deden dan kuasa hukumnya Masitoh. Anak keempat laki-laki, anak kelima perempuan namanya Hamidah termasuk tergugat, anak keenam penggugat," beber Bobby.

Menurut Bobby, kasus ini bermula saat Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara itu sejak 2012. Delapan tahun kemudian atau 2020 lalu, Koswara berencana menjual rumah warisan ayahnya itu. "Akhirnya, sewa menyewa dibatalkan, (uangnya) dikembalikan," katanya.

Keputusan Koswara ternyata tidak diterima oleh Deden. Deden pun nekat mengajukan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Dalam gugatannya, Deden menuntut Koswara uang Rp3 miliar. 

"Padahal anaknya nggak punya hak karena orangnya masih hidup. Belum ada hak waris apapun. Di situ konflik terjadi, tekanan bapaknya ditekan," tutur Bobby. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Fakta-fakta Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung

57 tahun lalu

Rebutan Warisan, Kakak Bacok Adik Kandung Pakai Parang di Kampar Riau

57 tahun lalu

Tembok Bekas Bioskop di Pemalang Roboh Terekam CCTV, Situasi Ramai Kendaraan Melintas

57 tahun lalu

Gara-Gara Warisan, Pria di Gowa Tikam Paman Pakai Tombak

57 tahun lalu

Soal Video Program Presiden Prabowo Diputar di Bioskop, Mensesneg: Lumrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal