"Bisa lebih duluan mungkin yang ke kantor, dan anak-anak yang sekolah bisa nanti saja pas masuk sekolah. Jadi mudah-mudahan bisa seteratur begitu ya," katanya.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa memaksakan keputusan kepada masyarakat. Ia menyebut waktu libur bersama keluarga tetap menjadi hak masing-masing individu.
"Tapi karena kita juga mungkin tidak bisa apa namanya itu mengatur secara detail ke kepentingan masyarakat, ya ini kan berupa himbauan," katanya.
Sebagai solusi, pemerintah menyediakan fasilitas pemantauan lalu lintas berbasis digital. Pemudik dapat mengakses CCTV arus balik secara real time melalui laman resmi pemerintah daerah.
Tercatat terdapat 11 titik pantauan, di antaranya Pos Tapal Kuda, Simpang Cipasung, Rajapolah, hingga kawasan perbatasan Singaparna.