Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

Tim iNews
Ilustrasi pemuda mencabuli remaja disabilitas di JPO ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah polisi menerima laporan dari korban dan keluarga. (Foto: ist)

CIREBON, iNews.id - Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap pemuda pelaku dugaan pencabulan terhadap remaja perempuan penyandang disabilitas di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Kutagara Selatan, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Jawa Barat. Pelaku berinisial HDA (19) ditangkap setelah korban dan keluarganya membuat laporan polisi.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fadillah, mengatakan polisi langsung menyelidiki setelah menerima laporan tersebut. Korban dalam kejahatan asusila ini merupakan remaja dengan keterbatasan fisik dan mental.

Selanjutnya tim Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota diterjunkan untuk mengusut perkara ini. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara serta menelusuri keberadaan pelaku. Polisi juga mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat proses hukum.

“Penyelidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi, olah TKP, serta penelusuran terhadap keberadaan pelaku,” ujar AKP Fadillah dikutip Senin (6/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui lokasi persembunyian HDA dan langsung dilakukan penangkapan. Setelah diamankan, pelaku HDA dibawa ke Polres Cirebon Kota. Dia menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah Korban Oknum Kiai Cabul di Pati Diintimidasi Ormas, Dipaksa Cabut Laporan

57 tahun lalu

Pria yang Bantu Kabur Kiai Pati Cabul juga Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Kuningan Setubuhi 5 Wanita

57 tahun lalu

Video Call Cabul dan Rekaman Ilegal, Pria Muda Ditangkap Polisi di Jakarta Barat

57 tahun lalu

Dokter Cabul Priguna Divonis 11 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi Rp137 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal