CIREBON, iNews.id - Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap pemuda pelaku dugaan pencabulan terhadap remaja perempuan penyandang disabilitas di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Kutagara Selatan, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Jawa Barat. Pelaku berinisial HDA (19) ditangkap setelah korban dan keluarganya membuat laporan polisi.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fadillah, mengatakan polisi langsung menyelidiki setelah menerima laporan tersebut. Korban dalam kejahatan asusila ini merupakan remaja dengan keterbatasan fisik dan mental.
Selanjutnya tim Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota diterjunkan untuk mengusut perkara ini. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara serta menelusuri keberadaan pelaku. Polisi juga mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat proses hukum.
“Penyelidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi, olah TKP, serta penelusuran terhadap keberadaan pelaku,” ujar AKP Fadillah dikutip Senin (6/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui lokasi persembunyian HDA dan langsung dilakukan penangkapan. Setelah diamankan, pelaku HDA dibawa ke Polres Cirebon Kota. Dia menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.