Pemkot Bandung Tak Tegas Tegakkan Perda, Gerai Burger yang Halangi Rumah Warga Masih Berdiri

Agus Warsudi
Gerai burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung masih berdiri. Satpol PP Kota Bandung belum membongkar bangunan yang menghalangi akses jalan warga itu. (FOTO: ISTIMEWA)

"Terkait tanggal persis pembongkaran, yang jelas kami ingin segera dilaksanakan pembongkaran. Kalau semua data sudah lengkap, kami pasti segera melakukan pembongkaran. Kalau memungkinkan minggu ini, ya minggu ini," ucap Rasdian Setiadi.

Diketahui, Norman Miguna,  warga Kota Bandung, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang gerai burger. Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus pemilik bangunan berinisial HSH terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah warga. 

Putusan itu diperkuat oleh peradilan, selanjutnya HSH sempat mengklaim tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri. Padahal, kata Norman, lahan miliknya tersebut sudah dimiliki sejak 1978 dan sudah sertifikat hak milik.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemilik Tak Gubris Ultimatum, Satpol PP Segera Bongkar Paksa Resto di Surya Sumantri Bandung

57 tahun lalu

Satpol PP Ultimatum Pemilik Resto Burger di Surya Sumantri Bandung Bongkar Sendiri Bangunan

57 tahun lalu

Pemkot Bandung Siap Bongkar Bangunan Ilegal di Jalan Surya Sumantri

57 tahun lalu

Viral Aksi Pengamen Buka Jalan untuk Truk Damkar di Simpang Pasteur-Surya Sumantri Bandung

57 tahun lalu

Pemkot Bandung Disomasi Warga Surya Sumantri gegara Tak Kunjung Tertibkan Bangunan Liar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal