Pemkot Bandung Tak Tegas Tegakkan Perda, Gerai Burger yang Halangi Rumah Warga Masih Berdiri

Agus Warsudi
Gerai burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung masih berdiri. Satpol PP Kota Bandung belum membongkar bangunan yang menghalangi akses jalan warga itu. (FOTO: ISTIMEWA)

Sebenarnya, tutur Kasatpol PP Kota Bandung, untuk data yang diminta, telah ada beberapa yang diberikan oleh Dinas Cipta Bintar Kota Bandung, namun belum lengkap. 

Sehingga, Satpol PP Kota Bandung sebelum melakukan pembongkaran. Data yang diperlukan harus lengkap semua, untuk membuktikan langkah yang diambil sudah sesuai dengan SOP.

"Bahkan saya dengar, dari pemilik gedung sudah memberikan surat pernyataan. Tapi isi surat pernyataannya apa, saya juga belum tahu. Itu lah pentingnya mengumpulkan data selengkap-lengkapnya," tutur Kasatpol PP Kota Bandung.

Radian Setiadi mengatakan, gerai burger di tepi Jalan Surya Sumantri itu merupakan pelanggaran perda. Karena itu, tidak ada kaitannya dengan sikap pemilik bangunan kooperatif atau tidak. 

Karena terbukti bersalah, kata Rasdian, pemilik bangunan yang tidak mengantongi IMB dan berdiri diatas Garis Sepedan Bangunan (GSB), maka wajib harus dibongkar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemilik Tak Gubris Ultimatum, Satpol PP Segera Bongkar Paksa Resto di Surya Sumantri Bandung

57 tahun lalu

Satpol PP Ultimatum Pemilik Resto Burger di Surya Sumantri Bandung Bongkar Sendiri Bangunan

57 tahun lalu

Pemkot Bandung Siap Bongkar Bangunan Ilegal di Jalan Surya Sumantri

57 tahun lalu

Viral Aksi Pengamen Buka Jalan untuk Truk Damkar di Simpang Pasteur-Surya Sumantri Bandung

57 tahun lalu

Pemkot Bandung Disomasi Warga Surya Sumantri gegara Tak Kunjung Tertibkan Bangunan Liar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal