Pemkot Bandung Tak Longgarkan Pusat Perbelanjaan selama PSBB Proposional

Antara
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. (Foto:iNews/Billy Maulana Finkran)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat tidak melonggarkan pusat perbelanjaan atau mal selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proposional. Mal di Bandung tidak boleh beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

"Kita perlu dulu persiapan penyesuaian, jadi mal itu tidak termasuk yang sekarang dilonggarkan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, Sabtu (30/5/2020).

Ema mengatakan keputusan itu mempertimbangkan risiko potensi kerumunan. Pusat perbelanjaan dinilai bisa meningkatkan risiko penyebaran Covid-19 karena banyak kerumunan orang.

Sedangkan selama PSBB proporsional di Bandung, pertokoan yang boleh buka hanyalah pertokoan yang bersifat mandiri di luar kompleks pusat perbelanjaan.

"(Toko di luar mal) boleh tapi yang individu, tapi 30 persen, alat olahraga yang gitu boleh, jadi toko mandiri istilahnya. Tapi kalau kawasan mal, nanti dulu. Mal sabar dulu, walaupun mereka sudah buat pernyataan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

57 tahun lalu

Jelang Nataru, Dinkes Kaltim Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

57 tahun lalu

Waspadai Ancaman Teror Bom Jelang Nataru, Polda Babel Siagakan 1.930 Personel

57 tahun lalu

Warga Serbu Layanan Vaksinasi yang Digelar Polres Sukoharjo, Ada Hadiah Motor

57 tahun lalu

Rusia Klaim Vaksin Hidung Buatannya Ampuh Lawan Virus Corona

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal