BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung menyebutkan keberadaan reklame ilegal di Kota Bandung masih sangat banyak. Tercatat ada lebih dari 600 reklame ilegal ada di Bandung dan tidak memberi pemasukan bagi daerah.
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, jika di beberapa ruas jalan ditemukan reklame ilegal yang masih aktif. Bahkan, jumlah reklame ilegal di Kota Bandung diperkirakan lebih dari 600 titik.
Padahal dari sisi pendapatan, reklame masih jauh dari real potensi. Ema menyebutkan, pendapatan dari pajak reklame paling besar pernah mencapai Rp37 miliar.
"Padahal PAD kita secara keseluruhan itu Rp3,5 triliun. Beberapa ruas jalan yang masih banyak ditemukan reklame ilegal itu ada di Jalan Banda, Sunda, Riau, Kosambi, Naripan, Sukajadi," katanya.
Dia menyampaikan, regulasi reklame telah diatur pada Perda Nomor 4 tahun 2012 yang telah diganti ke Perda Nomor 2 tahun 2017. Reklame merupakan salah satu jenis mata pajak dari 9 jenis mata pajak yang menjadi kewenangan Kota Bandung. Reklame termasuk jenis mata pajak yang penerapannya "official assessment" dan ketentuannya langsung ditetapkan pemerintah.