MAJALENGKA, iNews.id - Pemkab Majalengka belum bisa menyebutkan status penularan Covid-19, meskipun muncul dua klaster baru dalam sepekan terakhir. Alasannya penentuan zona hijau, kuning, oranye atau merah harus berdasarkan hasil evaluasi berkala setiap pekan.
Sekda Majalengka Eman Suherman beralasan, penentuan zonasi bukan ditetapkan oleh pemerintah setempat, melainkan pemerintah pusat, lewat Satgas nasional. Penetapan zonasi sendiri sebagai tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan per pekan.
“Sampai sekarang kami belum mendapat hasil evaluasi dari Satgas nasional. Karena evaluasi tentang zonasi kan bukan dari provinsi, tapi dari pusat. Per minggu (evaluasinya). Saya belum bisa menyampaikan hari ini Majalengka masuk zona merah, kuning, atau orange. Menunggu. Karena mingguan evaluasi dari Satgas,” kata Sekda, Jumat (18/6/2021).
Di sisi lain, Eman mengatakan, kendati terjadi lonjakan dalam satu pekan terakhir, tidak lantas diartikan Majalengka dalam keadaan genting Covid-19. Ditegaskanya, saat ini lonjakan hampir terjadi di semua daerah.
“Dikatakan genting, nggak juga. Paling tidak, kita harus antisipasi. Karena bukan hanya Majalengka lonjakan ini. Hampir se Jawa Barat, bahkan se Indonesia,” jelas Eman.
Lebih jauh Eman menegaskan, butuh kepedulian dari semua kalangan untuk bisa menghentikan lonjakan kasus itu. Apalagi, saat ini sejumlah daerah di Jawa Tengah, yang lokasinya berbatasan dengan Jawa Barat disinyalir sudah ditemukan varian baru.