Wali Kota Banjarmasin: Yang Tidak Pakai Masker, Rp250.000 Dendanya

Antara
Wali Kota Banjarmasi Ibnu Sina. (Foto: Dok Humas Pemkot Banjarmasin)

BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan berencana memberikan sanksi denda Rp250.000 bagi warga yang tak mengenakan masker. Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menilai, masih banyak warga yang kurang disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Karena dirasa bahwa tingkat kedisiplinan warga ini masih rendah. Jadi perlu ada sanksi. Yang tidak pakai masker, Rp250.000 dendanya," ujar Ibu Sina, Jumat (17/7/2020).

Namun, denda Rp250.000 baru perumpamaan dan masih belum final. Sebab, hingga saat ini draf kebijakan ini masih dalam tahap penggodokan. Ibnu Sina mengatakan, aturan ini nantinya diterbitkan melalui Perwali (peraturan wali kota).

"Ini sudah kita godok oleh bagian hukum untuk juga diterapkan di Banjarmasin. Semoga Minggu depan sudah selesai legal drafting-nya," ujarnya.

Kendati masih perumpamaan, sanksi materi tak menutup kemungkinan bakal diterapkan. Disamping juga ada beberapa opsi lain seperti sanksi moril, contohnya pemberian push up bagi warga yang bandel.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Hari Ini Banjarmasin 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

OTT KPP Banjarmasin, KPK Amankan Sejumlah Pihak terkait Restitusi Pajak

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal