Pemkab Garut Bentuk Timsus Denda Warga Tak Pakai Masker

Antara
Bupati Garut Rudy Gunawan. Selasa (31/3/2020) (Foto iNews.id : Solihin)

Dia juga menyampaikan, Pemkab Garut sudah menyosialisasikan sanksi denda bagi warga yang mengabaikan aturan penggunaan masker saat beraktivitas di tempat umum.

Rencananya, kata dia, aturan denda itu akan diterapkan akhir Juli 2020. Fokus penegakan aturan itu di kawasan perkotaan Garut karena dinilai rawan penyebaran wabah Covid-19.

"Yang rawan itu di kota, jadi ini akan kita pusatkan di kota, di desa saya kira tidak," katanya.

Dia menambahkan, tahap awal penegakan aturan dilakukan dengan tindakan pencegahan untuk memberikan kesadaran pentingnya menggunakan masker.

Selain itu, kata dia, akan menyiapkan ribuan masker untuk dibagikan kepada warga tidak memakai masker. Jika mereka ketahuan melanggar lagi akan diterapkan sanksi denda.

"Kita lebih pada tindakan preventif saja," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Terungkap! Ada 18 Siswi SMKN 2 Garut Jadi Korban Rambutnya Dipotong Guru BK

57 tahun lalu

Viral Guru BK SMKN 2 Garut Potong Paksa Rambut Siswi Berhijab, Dedi Mulyadi Turun Tangan

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Garut, Ini Wilayah yang Rasakan Getarannya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Garut, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal