Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Cianjur Berikan Sanksi Tegas Tempat Hiburan yang Beroperasi

Selasa, 07 Juli 2020 - 08:46:00 WIB
Pemkab Cianjur Berikan Sanksi Tegas Tempat Hiburan yang Beroperasi
Bupati Cianjur Herman Suherman. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

CIANJUR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi tempat hiburan yang tetap buka. Sebab saat ini belum diberikan izin beroperasi sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan belum memberikan izin kembali untuk tempat hiburan karena Cianjur masih berstatus zona kuning.

"Untuk tempat karaoke yang ada di Cianjur, belum diizinkan kembali untuk buka. Kami mengimbau perusahaan karaoke yang ada di Cianjur, tidak menjalankan usahanya sampai diberikan izin kembali dari pemerintah," katanya, Senin (6/7/2020).

Dia menjelasakan, ruang karaoke saat pandemi akan mengundang kerumunan sehingga melanggar protokol kesehatan. Namun Bupati sudah mengizinkan tempat hiburan wahana keluarga di pusat perbelanjaan yang tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pemkab Cianjur akan menindak tegas tempat hiburan yang melanggar peraturan selama penanganan pandemi masih dilakukan. Bahkan pihaknya mengancam akan mencabut izin tempat hiburan yang sudah buka di tengah pandemi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut