Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung menyatakan, Pemkab Bandung perlu memberikan jawaban tertulis terkait status kepemilikan lahan, perizinan, dan tata ruang, sebelum pembangunan fisik kedua rumah sakit dilakukan.
Menurunt dia, jawaban tertulis secara resmi dari Pemkab Bandung sudah diterima Komisi C, terkait status kepemilikan lahan, perizinan, tata ruang terkait rencana pembangunan Rumah Sakit Kertasari dan Rumah Sakit Cimaung.
"Dari data dan jawaban resmi secara tertulis yang disampaikan DPUTR ke Komisi C, maka selanjutnya kami akan melakukan pengecekan di lapangan," kata Yanto.