Pemerintah Pusat Dorong Daerah Hapus BBN 2 dan Pajak Progresif demi Genjot PAD

Agung Bakti Sarasa
Pemerintah pusat mendorong daerah menghapus kebijakan BBN 2 dan pajak progresif untuk menggenjot PAD. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah pusat mendorong daerah melaksanakan kebijakan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN 2) dan pajak progresif ke masyarakat. Penghapusan itu itu bertujuan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Usulan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pembinaan Samsat Tingkat Nasional di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Senin (13/3/2023).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, BBN 2 harus dihapuskan. 

Menurutnya, peraturan tersebut menerangkan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk menghapus, meringankan, maupun menghapus pajak apapun.

"Untuk pajak kendaraan bermotor, daerah segera memberlakukan (pembebasan) BBN 2 agar masyarakat betul-betul memberikan data yang akurat atau masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor segera membalikkan atas namanya sendiri," kata Agus.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begini Antusiasme Mojang Cantik Ikuti Audisi Miss Indonesia 2023 di Bandung

57 tahun lalu

Organ Desa Sepakati Piagam Bandung, Tuntut Revisi UU Nomor 6 tahun 2014

57 tahun lalu

Perhutani Setop Event Motor dan Mobil Offroad di Kawasan Hutan Bandung Utara

57 tahun lalu

Polisi Dilaporkan ke Polda Jabar, Diduga Pukul Warga saat Eksekusi Lahan di Cikutra Bandung

57 tahun lalu

Imbas Ranca Upas Bandung Rusak Dilindas Motor Trail, Aliansi Pecinta Alam Geruduk Perhutani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal