Pemerintah Minta Daerah Hapus BBN 2 dan Pajak Progresif, Ini Sikap Bupati Bandung Barat

Adi Haryanto
Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemerintah pusat meminta daerah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBN 2) dan pajak progresif. Bupati Bandung BaratHengki Kurniawan merespons kebijakan itu.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, BBN 2 harus dihapuskan. Kepala daerah memiliki kewenangan untuk menghapus, meringankan, dan menghapus pajak apa pun.

Terkait kebijakan itu, kata Hengki Kurniawan, Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pusat termasuk terkait kebijakan tersebut. 

"Kalau memang itu kebijakan pusat, kami akan ikut. Teknisnya seperti apa saya belum tahu, tapi akan minta dinas terkait untuk merapatkannya," kata Bupati Bandung Barat, Rabu (15/3/2023).

Hengki Kurniawan menginstruksikan semua organisasi perangkat daerah (OPD) kreatif untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Cililin KBB, Angkot Oleng Tabrak Tiga Motor, 3 Orang Luka

57 tahun lalu

Open Bidding Sekda KBB Terus Berjalan di Tengah Polemik, DPRD Panggil BKPSDM

57 tahun lalu

Kasus Stunting di KBB 27,30 Persen, Lebih Tinggi dari Prevalensi Nasional dan WHO

57 tahun lalu

Diduga Kehabisan Oksigen, Warga Cipongkor KBB Mati Lemas di Sumur

57 tahun lalu

Tradisi Papajar Jelang Puasa di KBB Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal