Pemerintah Akan Legalkan Ganja untuk Pengobatan Medis Asalkan Penuhi Syarat Ini

Arie Dwi Satrio
Pemerintah akan melegalkan ganja untuk kebutuhan pengobatan medis, asalkan memenuhi syarat ketat. (Foto: Ilustrasi)


Sekadar informasi, wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis kembali mencuat. Wacana tersebut mencuat setelah Ibu asal Sleman, Santi Warastuti meyakini bahwa minyak ekstrak ganja dapat menyembuhkan celebral palsy atau kelumpuhan otak yang diderita putri kandungnya, Pika.

Santi menggelar aksi damai hingga mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar gugatannya melegalkan ganja untuk kebutuhan medis putrinya dikabulkan. Aksi Santi disorot oleh sejumlah anggota DPR. Salah satunya, Wakil Ketua DPR RI asal Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Namun memang, wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia masih jadi perdebatan panjang. Negara tetangga Indonesia, Thailand sudah lebih dulu melegalkan ganja untuk kebutuhan medis. Sementara lebih dari dua per tiga negara bagian di AS sudah melegalkan ganja paling tidak untuk keperluan medis.

Ganja di Indonesia sendiri masih masuk dalam narkotika golongan I. Di mana, pihak-pihak yang memproduksi, mengonsumsi, hingga menyebarluaskan tanaman bernama lain canabis sativa ini bisa terancam pidana penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Cianjur Buru Penanam Ganja di Campaka, Terindikasi Ada Lahan Ganja Lain

57 tahun lalu

Wacana Legalisasi Ganja untuk Obat, Pakar Hukum Pidana: secara Normatif Sulit Direalisasikan

57 tahun lalu

Nekat Tanam dan Jual Ganja secara Online, Pemuda Bandung Diringkus Polisi

57 tahun lalu

Indonesia Tolak Rekomendasi WHO terkait Legalisasi Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal