Pemda KBB Tunggu Salinan Putusan Mahkamah Agung Cabut Hak Politik Aa Umbara

Adi Haryanto
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Dokumentasi)

Setelah kasus hukum yang bersangkutan sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, akan ada putusan pemberhentian dari Kemendagri. Sebab kemarin baru diberhentikan sementara, dan jika sudah inkrah baru ada pemberhentian permanen. "Nanti dari Kemendagri keputusan soal pemberhentian itu, kalau memang ini sudah inkrah," tuturnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat non-aktif. MA menguatkan vonis 5 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, baik dipilih maupun menggunakan hak pilih selama 5 tahun setelah hukuman pokok selesai.

Vonis ini terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dilakukan oleh Aa Umbara. Pencabutan hak politik tersebut berdasarkan putusan hakim MA atas kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aa Umbara.

Putusan dibacakan oleh hakim yang diketuai Eddy Army dengan dua anggota yakni Yohanes Priyana dan Ansori. Dalam putusannya, hakim MA menolak kasasi yang diajukan Aa Umbara dan KPK. Hakim MA justru memperbaiki putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. 

"Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut mengenai pidana tambahan menjadi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," tulis MA dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/7/2022). 

Majelis hakim menyatakan alasan kasasi penuntut umum KPK mendasari pada pertimbangan pidana tambahan. Namun, dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung pidana tambahan itu tidak dimasukkan ke dalam amar. 

"Sehingga putusan pengadilan negeri Bandung tersebut layak menurut hakim untuk diperbaiki mengenai penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama jangka waktu tertentu setelah terdakwa selesai menjalani pidananya," ujar MA.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Ngamprah KBB Tolak Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Terungkap Air Situ Ciburuy KBB Hitam dan Bau Diduga Kuat akibat Pencemaran Limbah Pabrik

57 tahun lalu

Jemaah Haji KBB Pulang 1 Agustus 2022, Disarankan Tidak Langsung Gelar Syukuran

57 tahun lalu

Tolak Kasasi, Mahkamah Agung Cabut Hak Politik Aa Umbara selama 5 Tahun

57 tahun lalu

Situ Ciburuy Tercemar dan Bau Menyengat, DLH KBB Periksa Sampel Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal