Pemda KBB Tunggu Salinan Putusan Mahkamah Agung Cabut Hak Politik Aa Umbara

Adi Haryanto
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Dokumentasi)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut hak politik dan memvonis hukuman 5 tahun penjara terhadap Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat non-aktif. Aa Umbara dinyatakan terbukti korupsi pengadaan Bansos Covid-19.

Dengan putusan itu, artinya mantan orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tersebut tidak memiliki hak politik, baik dipilih maupun menggunakan hak pilih selama 5 tahun.

"Sampai saat ini Pemda KBB belum menerima salinan putusannya, walaupun sudah ada keterangan dari juru bicara KPK, MA, dan ramai diberitakan media," kata Kepala Bagian Hukum Pemda KBB Asep Sudiro, Sabtu (16/7/2022).

Asep Sudiro menyatakan, setelah menerima salinan putusan MA, Pemda KBB akan menentukan langkah selanjutnya. Seperti berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat dan berbagai pihak. Karena itu, Pemda KBB tidak mau terburu-buru dalam menyikapi informasi tersebut.

Selain itu, ujar Asep Sudiro, Pemda KBB juga akan menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mengingat keputusan pemberhentian seorang kepala daerah dan pejabat penggantinya dikeluarkan oleh Kemendagri.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Ngamprah KBB Tolak Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Terungkap Air Situ Ciburuy KBB Hitam dan Bau Diduga Kuat akibat Pencemaran Limbah Pabrik

57 tahun lalu

Jemaah Haji KBB Pulang 1 Agustus 2022, Disarankan Tidak Langsung Gelar Syukuran

57 tahun lalu

Tolak Kasasi, Mahkamah Agung Cabut Hak Politik Aa Umbara selama 5 Tahun

57 tahun lalu

Situ Ciburuy Tercemar dan Bau Menyengat, DLH KBB Periksa Sampel Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal