BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut hak politik dan memvonis hukuman 5 tahun penjara terhadap Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat non-aktif. Aa Umbara dinyatakan terbukti korupsi pengadaan Bansos Covid-19.
Dengan putusan itu, artinya mantan orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tersebut tidak memiliki hak politik, baik dipilih maupun menggunakan hak pilih selama 5 tahun.
"Sampai saat ini Pemda KBB belum menerima salinan putusannya, walaupun sudah ada keterangan dari juru bicara KPK, MA, dan ramai diberitakan media," kata Kepala Bagian Hukum Pemda KBB Asep Sudiro, Sabtu (16/7/2022).
Asep Sudiro menyatakan, setelah menerima salinan putusan MA, Pemda KBB akan menentukan langkah selanjutnya. Seperti berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat dan berbagai pihak. Karena itu, Pemda KBB tidak mau terburu-buru dalam menyikapi informasi tersebut.
Selain itu, ujar Asep Sudiro, Pemda KBB juga akan menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mengingat keputusan pemberhentian seorang kepala daerah dan pejabat penggantinya dikeluarkan oleh Kemendagri.