Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, penyidik tidak boleh gegabah dalam menentukan petunjuk dan bukti yang diberikan oleh saksi dalam keterangannya. Seperti yang disampaikan saksi Danu yang mengaku menemukan gunting di bak mandi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Itu yang kami harus yakinkan. Keterangan ini (Danu menemukan gunting) tidak akan kami kesampingkan karena penyidik sudah melakukan olah TKP. Yang dilakukan penyidik adalah fakta di lapangan," tutur Kabid Humas.
Kombes Pol Erdi mengatakan, penyidik sudah terlatih bagaimana cara mengolah TKP, cara menemukan bukti, dan petunjuk. Tentu penyidik yang akan menentukan, terlepas saksi Danu menyampaikan dia melihat dan sebagainya. "Itu boleh saja, tapi kami dalam penyidikan, berpedoman apa yang dilakukan penyidik dalam rangkaian penyelidikan," ucap Kombes Pol Erdi.
Disinggung tentang informasi bahwa Danu membantu membersihkan bak mandi berisi air bercampur darah, Kabid Humas menyatakan, penyidik sekarang fokus kepada hasil penyelidikan. "Keterangan seperti itu silakan saja yang bersangkutan (Danu) menyampaikan. Tetapi kami berpedoman dan fokus dalam pembuktian adalah alat atau petunjuk yang didapatkan penyidik," ujar Kabid Humas.
Diketahui, Muhammad Ramdanu alias Danu (21), diperiksa penyidik Satreskrim Polres Subang terkait kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Surhatini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), Senin (1/11/2021). Dalam pemeriksaan ini, Danu dicecar soal dirinya membantu membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu.