Saat tiba di rel, pelaku beraksi mengambil barang bawaan korban sehingga korban langsung berteriak. Karena panik, pelaku langsung mencekik dan memukuli korban, lalu menyeretnya hingga tewas. Jasad korban kemudian dilempar ke kolam ikan.
“Pelaku lalu memilah-milah barang bawaan korban. Setelah mengumpulkan pakaian korban yang masih bagus, pelaku bergegas ke Pasar Karlis untuk menjualnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman
Akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara 15 tahun karena melanggar Pasal 365 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan Pasal 338 tentang pembunuhan.
Diberitakan sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan di kolam ikan milik warga di Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Minggu (26/8/2020). Korban ditemukan mengenakan kaos berwarna hijau dan celana jeans.