Pembunuh Perempuan dalam Kamar Kos di Cijerah Bandung Tertangkap

Agus Warsudi
Ali Nurdin (52), tersangka yang membunuh Ema Purnama di tempat kos Jalan Cijerah, Gang Family, Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Akibat perbuatannya, tersangka Ali Nurdin dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, tetangga mendengar korban EP (42) yang menjadi korban pembunuhan bertengkar di kamar kontrakan pada Senin (5/6/2023). Korban diduga bertengkar dengan suaminya yang mengontrak kamar tersebut.

Setelah pertengkaran itu, warga tidak melihat lagi korban keluar dari dalam kamar. Begitu juga dengan suami korban. 

Pintu kamar kontrakan di Cijerah, Gang Family, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pun terkunci.

Pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, tetangga kontrakan mencium bau tidak sedap. Mereka mencari sumber bau hingga akhirnya dipastikan berasal dari kontrakan yang disewa suami korban.

Setelah pintu kamar kontrakan dibuka, polisi dan warga mendapati tubuh korban terbungkus karung plastik enam lapis. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuhan di Kamar Kontrakan Cijerah Bandung, Ketua RT Sebut Suami Korban Tertutup

57 tahun lalu

Kesaksian Ketua RT soal Kondisi Jasad Korban EP di Kamar Kontrakan Cijerah Bandung

57 tahun lalu

Tetangga Kontrakan di Cijerah Bandung Dengar Korban EP Minta Maaf ke Suami: Ayah Abdi Hampura

57 tahun lalu

Perempuan Terbungkus Plastik di Cijerah Bandung Diduga Dibunuh pada Senin

57 tahun lalu

Mayat Dalam Karung Plastik di Cijerah Bandung Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal