Pembatasan Aktivitas Masyarakat, GTPP Covid-19 Purwakarta: Sekalipun PSBB Kami Siap 

Asep Supiandi
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Purwakarta Iyus Permana. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNews.id - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Purwakarta menyatakan kesiapannya jika harus diberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat. Sekalipun harus menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang dilakukan di awal-awal masa pandemi Covid-19.

Ketua Harian GTPP Covid-19 Purwakarta, Iyus Permana mengatakan, yang kompeten menjawab kesiapan Purwakarta untuk melakukan pembatasan aktivitas masyarakat adalah bupati. Akan tetapi jika arahan dari Gubernur Jawa Barat harus ada pembatasan seperti PSBB, Pemkab Purwakarta akan mengikuti dan siap.

"Bukan masalah siap atau tidak siap. Ya, kalau arahan dari pemerintah pusat dan Pemrov Jabar harus ada pembatasan kita harus siap. Begitu pula jika arahannya memberlakukan PSBM kita juga siap melaksanakannya," kata Iyus, Rabu (6/1/2021).

Sejauh ini, GTPP Covid-19 Purwakarta masih menunggu tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat soal pembatasan aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali. Begitu pula menunggu bentuk lebih terperinci dari pembatasan yang dimaksud.

Dia menjelaskan, untuk ruang isolasi di Kabupaten Purwakarta masih cukup menampung pasien. Terlebih Pemkab Purwakarta sudah memperpanjang kontrak dengan Hotel Aruni yang selama ini menjadi salah satu tempat isolasi pasien Covid-19. 

"Sudah kami perpanjang kontrak dengan Hotel Aruni sampai 25 Januari 2021 mendatang. Ditambah ruang isolasi lain di daerah Kota Bukit Indah (KBI) Kecamatan Bungursari,"ujarnya.

Sementara itu, GTPP Covid-19 Purwakarta merilis per 6 Januari 2021, terdapat kasus terkonfirmasi positif sebanyak 466 orang atau terjadi penambahan sebanyak 31 orang di hari ini. Akan tetapi nihil kasus meninggal karena Covid-19 di hari ini.       

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kendalikan Covid-19, Menko Airlangga: Pemerintah Atur Kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal