Pelarian Resbob Tersangka Ujaran Kebencian Suku Sunda dan Viking Berakhir, Ditangkap di Jatim

iNews
Mochamad Adimas Firdaus Putra alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda ditangkap polisi di Jawa Timur pada Senin (15/12/2025). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Mochamad Adimas Firdaus Putra alias Resbob ditangkap polisi di Jawa Timur pada Senin (15/12/2025). Pelaku kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda itu kini dibawa dari menuju Jakarta untuk pemeriksaan awal.  

“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya akan dibawa ke Bandung,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dikutip dari iNews Bandung Raya, Senin (15/12/2025).  

Dia menjelaskan, penanganan hukum terhadap Resbob akan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar. Meski laporan serupa juga masuk ke Polda Metro Jaya dan Polda Banten, proses penyidikan tetap dipusatkan di Polda Jabar.  

"Setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai di Jakarta, pelaku akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan," ucapnya.  

Menurutnya, Polda Jabar menangani kasus ini secara profesional sesuai aturan hukum. Dugaan ujaran kebencian Resbob telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update! Resbob Dikeluarkan dari Kampus Buntut Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Ditunda, Youtuber Resbob Penghina Suku Sunda Pasrah dengan Tuntutan Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal