Pelarian Resbob Tersangka Ujaran Kebencian Suku Sunda dan Viking Berakhir, Ditangkap di Jatim

iNews
Mochamad Adimas Firdaus Putra alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda ditangkap polisi di Jawa Timur pada Senin (15/12/2025). (Foto: Istimewa).

Polda Jabar menerima laporan dari Viking Pusat, kelompok suporter Persib Bandung, dengan nomor LP: B/674/XII/2025/SPKT Polda Jabar tertanggal 11 Desember 2025, serta laporan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji. 

Karena objek laporan sama, penyidik hanya menggunakan satu laporan sebagai dasar penyelidikan. “Karena objek sama, seluruh laporan kami satukan dalam satu proses penanganan," ucapnya.

Unggahan video Resbob di media sosial disebut berisi ujaran kebencian dan permusuhan terhadap kelompok atau suku tertentu. “Ini membuat reaksi yang sangat keras dari masyarakat Suku Sunda. Bukan hanya masyarakat Sunda tapi seluruh Indonesia,” katanya.

Diketahui, setelah dilaporkan ke polisi, Resbob sempat berpindah-pindah tempat tinggal dan bersembunyi. Tim Ditressiber Polda Jabar akhirnya berhasil melacak keberadaannya di Jakarta, Jawa Tengah dan Jatim sebelum penangkapan dilakukan.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update! Resbob Dikeluarkan dari Kampus Buntut Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Ditunda, Youtuber Resbob Penghina Suku Sunda Pasrah dengan Tuntutan Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal