Pelaku Perdagangan 4 Gadis Sukabumi ke Paniai Papua Terancam 15 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi AKBO Dedy Darmawansyah Nawirputra menunjukkan foto-foto empat korban perdagangan orang. (FOTO: Humas Polda Jabar/Polres Sukabumi)

SUKABUMI, iNews.id - DR (38), mami I, dan HK, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terancam hukuman 3 dan 15 tahun penjara. Mereka dipersangkakan melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. 

"Para tersangka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra didampingi Kasatreskrim AKP I Putur Hermawna dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Bayu Sunarti dalam konferensi pers di Polres Sukabumi, Kamis (17/2/2022).

AKBP Dedy Darmawansyah menyatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Sukabumi telah menjadi korban perdagangan orang. Setelah menerima laporan, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi bergerak melakukan penyelidikan.

"Penyidik menangkap pelaku berinisial DR (38) warga Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dari keterangan DR, keempat korban dijual ke tersangka I di Paniai Papua," ujar AKBP Dedy Darmawansyah.

Mantan Kasubdit Harda Direskrimsus Polda Banten itu menuturkan, peran tersangka DR dalam kasus yang terjadi sekitar Oktober 2021 itu sebagai pencari wanita atau korban yang mau bekerja di Paniai Papua.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

59 Titik di Kota Sukabumi Dikepung Banjir, 1 Warga Tewas Terbawa Arus

57 tahun lalu

7 Pegawai Harlep Tersengat Listrik saat Pasang Tiang Internet di Sukabumi, 1 Tewas

57 tahun lalu

Tergiur Gaji Besar, 4 ABG Sukabumi Dijual sebagai Wanita Penghibur di Paniai Papua

57 tahun lalu

Mobil Camat Cikidang Sukabumi Terperosok ke Jurang, Penumpang Syok

57 tahun lalu

Viral Video 2 Kelompok Pelajar SMK Saling Serang di Cibolang Sukabumi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal