Tergiur Gaji Besar, 4 ABG Sukabumi Dijual sebagai Wanita Penghibur di Paniai Papua
SUKABUMI, inews.id - Iming-iming gaji besar Rp7 juta per bulan membuat empat anak baru gede (ABG) atau remaja putri warga Kabupaten Sukabumi, masuk dalam perangkap DR (37). Keempat korban dijual sebagai wanita penghibur di Paniai, Papua.
Lantaran merasa ditipu, korban meminta bantuan keluarga agar bisa pulang ke Kabupaten Sukabumi. Orang Tua korban kemudian melapor ke Polres Sukabumi.
"Atas dasar laporan itu, tersangka DR (37) warga Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, ditangkap," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra dalam konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan manusia (human trafficking) di Ruang Command Presisi Polres Sukabumi, Kamis (17/2/2022).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, ujar AKBP Dedy Darmawansyah, mengungkap modus DR, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini. Keempat korban semula dipekerjakan di kafe oleh seorang muncikari berinisial I di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.
AKBP Dedy menyatakan, karena kafe tempat mereka bekerja sepi pengunjung, akhirnya muncikari I menjual keempat remaja putri tersebut ke HK dengan nilai Rp80 juta per orang. Keempat korban dipaksa melayani tamu-tamu yang datang.