Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di Jalan Cirebon-Kuningan Tertangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Toiskandar
FO (lingkaran merah), tersangka pengeroyokan dan perusakan, tertunduk lesu setelah ditangkap polisi. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

FO berhasil ditangkap pada Rabu (21/6/2023) sore. Selain pelaku FO, polisi juga mengamankan barang bukti dongkrak yang digunakan tersangka untuk merusak mobil korban.

Tersangka FO mengaku tersulut emosi karena disalip oleh korban. "Saya emosi. Korban menyalip, membahayakan pengendara lain," kata FO.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, kronologi kejadian berawal saat kendaraan pelaku dan korban melaju dari arah Kuningan ke Cirebon.

Dalam perjalanan, mobil korban dan pelaku saling salip. Pelaku tidak terima sehingga terjadi pengeroyokan dan perusakan. 

Untuk  mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku FO dijerat Pasal 170 KUHPidana. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara. "Sementara, dua teman pelaku masih dalam pengejaran," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribuan Petani Tebu di Cirebon Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Presiden 2024

57 tahun lalu

Heboh Video Longsor Besar di Gunung Kuda Cirebon, Pengelola Tambang Sebut Disengaja

57 tahun lalu

Kapolda Jabar Copot Jabatan Oknum Polisi Tersangka Penipuan Rekrutmen Polri di Cirebon

57 tahun lalu

Eks Kapolsek Tersangka Penipuan Rekrutmen Bintara Polri di Cirebon Terancam 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Eks Kapolsek Diduga Tipu Tukang Bubur di Cirebon Modus Rekrutmen Polri Terancam Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal