Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan di Jalan Cirebon-Kuningan Tertangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Toiskandar
FO (lingkaran merah), tersangka pengeroyokan dan perusakan, tertunduk lesu setelah ditangkap polisi. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

CIREBON, iNews.id - Satu dari 3 pelaku pengeroyokan di Jalan Cirebon-Kuningan, ditangkap petugas Satreskrim Polresta Cirebon. Pelaku berinisial FO (26), warga Kabupaten Indramayu, terancam hukuman 9 tahun penjara.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan dan perusakan kendaraan terjadi beberapa hari lalu. Video amatir berisi rekaman aksi pengeroyokan itu viral di media sosial (medsos).

Berdasarkan keterangan dalam video, aksi pengeroyokan yang dilakukan tersangka FO dan dua temannya terjadi lantaran tidak terima didahului atau disalip oleh mobil korban.

Pelaku FO mengejar dan menghentikan mobil korban. Setelah itu, FO dan dua temannya mengamuk memukuli korban. Bahkan, FO merusak mobil korban menggunakan dongkrak. 

Setelah menganiaya dan merusak mobil, FO dan 2 temannya kabur. Sedangkan korban melapor ke Polresta Cirebon. Setelah menerima laporan, petugas memburu pelaku FO.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribuan Petani Tebu di Cirebon Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Presiden 2024

57 tahun lalu

Heboh Video Longsor Besar di Gunung Kuda Cirebon, Pengelola Tambang Sebut Disengaja

57 tahun lalu

Kapolda Jabar Copot Jabatan Oknum Polisi Tersangka Penipuan Rekrutmen Polri di Cirebon

57 tahun lalu

Eks Kapolsek Tersangka Penipuan Rekrutmen Bintara Polri di Cirebon Terancam 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Eks Kapolsek Diduga Tipu Tukang Bubur di Cirebon Modus Rekrutmen Polri Terancam Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal