Pegi Tantang Aep Saksi Kunci Kasus Vina: Kalau Kamu Laki-Laki Harus Berani Buktikan

Agung Bakti Sarasa
Pegi Setiawan menantang Aep untuk membuktikan kesaksiaannya atas kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam. (Foto: MPI/Agung Bakti S)

Diketahui, dengan dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar, menunjukkan kesaksian Aep terbantahkan dalam kasus tersebut. Aep diketahui seorang pemuda asal Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang menjadi saksi kunci di kasus tersebut.

Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Isi Lengkap Sumpah Pocong Saka Tatal, Sebut Iptu Rudiana hingga Siap Diazab

57 tahun lalu

Detik-Detik Saka Tatal Ucap Sumpah Pocong, Gema Takbir Bersahutan

57 tahun lalu

2 Terpidana Jaya dan Eko Diperiksa Bareskrim 7 Jam soal Kematian Vina, Ditanya soal Ini

57 tahun lalu

Bareskrim Periksa 5 Terpidana Kasus Vina, Dicecar 40-50 Pertanyaan soal Ini

57 tahun lalu

7 Terpidana Kasus Vina Diperiksa Bareskrim di Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal