5 Pernyataan Polisi usai Status Tersangka Pegi Setiawan Dibatalkan, Hormati Putusan

Muhammad Fida Ul Haq
Status tersangka Pegi kini sudah dibatalkan usai gugatannya dikabulkan dalam sidang praperadilan, Senin (8/7/2024) (Foto: MNC)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan dalam sidang gugatanpraperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Status tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum. 

Pegi ditangkap usai kisah kematian Vina dan Eky viral di media sosial dan menjadi film dengan jutaan penonton. Awalnya disebut ada tiga orang pembunuh Vina dan Eky yang masih buron, terdiri dari Dani, Andi dan Pegi alias Perong.

Polisi sebelumnya sempat menangkap tujuh orang pada 2016. Lalu pada Mei 2024, Pegi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

Berikut ini lima tanggapan polisi seperti dirangkum iNews.id:

1. Hormati Putusan Hakim

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro memastikan akan tunduk pada putusan hakim terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Menurutnya, prinsip kepatuhan terhadap putusan hukum adalah hal yang dipegang teguh oleh Polri.

"Pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," katanya, Senin (8/7/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Roy Suryo Ungkap Wacana Ajukan Praperadilan Jilid IV: Tunggu Tanggal Mainnya

2 hari lalu

Praperadilan Jilid II Kandas, Refly Harun Pertanyakan 2 Alat Bukti Tersangkakan Roy Suryo

2 hari lalu

Roy Suryo Respons Praperadilan Jilid II Ditolak: Semoga Hakim Diberi Pencerahan

2 hari lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal