Bareskrim Periksa 5 Terpidana Kasus Vina, Dicecar 40-50 Pertanyaan soal Ini
BANDUNG, iNews.id - Bareskrim Polri memeriksa lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Mereka dicecar penyidik dengan 40-50 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan di Rutan Kebonwaru Bandung, Senin (5/8/2024).
Para terpidana yang diperiksa yakni Rivaldi, Eka, Sandi, Hadi dan Supriyanto. Pemeriksaan ini terkait laporan kuasa hukum para terpidana soal dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.
Kepada penyidik, mereka menyampaikan alibi tidak berada di lokasi kejadian saat pembunuhan. Mereka tegas tidak membunuh Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 dan dihukum pidana penjara seumur hidup hanya karena kesaksian Aep dan Dede.
Sementara bukti otentik berdasarkan saintific crime investigation seperti sidik jari, DNA korban di tubuh atau pakaian pelaku, serta alat pembunuh tak pernah ada dalam kasus ini. Bahkan handphone (HP) milik beberapa terpidana dan korban yang disita polisi, isinya belum pernah diungkap di pengadilan.
Kuasa hukum para terpidana, Roely Panggabean mengatakan, tim telah mendampingi mereka yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024) siang hingga malam.