BANDUNG, iNews.id - Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung menangkap delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang golongan psikotropika. Satu dari delapan tersangka itu, menyamar sebagai pedagang makanan anak-anak saat mengedarkan obat terlarang.
Dengan penyamaran itu, pelaku berharap tak terendus polisi. Namun, sepak terjang pelaku akhirnya terungkap juga setelah masyarakat membocorkan penyamarannya. Sebab, meski berjualan makanan anak-anak, tetapi yang datang justru remaja dan pemuda.
Mereka bukan membeli makanan yang dijual pelaku, melainkan obat terlarang jenis psikotropika. Petugas Satres Narkoba Polresta Bandung pun menangkap tersangka.
"Modus para tersangka mengedarkan barang haram narkotika tersebut dengan cara menyamar sebagai pedagang makanan anak-anak. Jadi para tersangka ini adalah pemain baru semuanya," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (17/1/2022).
Selain menyamar sebagai pedagang jajanan anak, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku juga mengedarkan narkoba melalui media sosial (medsos). "Profesi para pelaku beragam, pedang, buruh, dan wiraswasta," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.